Wednesday, April 6, 2016

Terlibat Prostitusi, G.NA dan Selebriti Wanita Lain Didenda 2 Juta Won

Terlibat Prostitusi, G.NA dan Selebriti Wanita Lain Didenda 2 Juta Won

Kasus prostitusi yang menimpa berbagai selebriti wanita akhirnya mencapai titik akhir.

Sebelumnya publik sempat digemparkan dengan terungkapnya empat nama selebriti wanita yang terlibat kasus prostitusi

Keempat selebriti ini adalah Lee Ha Rin, Choi Jina (G.NA), Lee Min Ji dan Choi Eun Young. Keempatnya dikabarkan terlibat dengan seorang mucikari dengan inisial Kang, yang menghubungkan mereka dengan berbagai bisnisman.

Hakim Ha Tae Han dari Pengadilan Pusat Seoul memutuskan untuk memberikan denda kepada empat orang selebriti ini sebesar 2 juta Won, atau setara dengan 22 juta Rupiah. Sedangkan dua orang bisnisman yang terlibat kasus ini didenda masing-masing sebesar 3 juta Won, atau senilai 33 juta Rupiah.

Seperti yang diungkapkan oleh seorang jaksa sebelumnya, seorang penyanyi wanita yang tiada lain adalah G.NA pergi ke Amerika pada bulan April tahun lalu untuk melakukan hubungan seksual bersama seorang bisnisman.

Bisnisman atau pria hidung belang ini memberikan bayaran sebesar 35 juta Won (sekitar 394 juta Rupiah) kepada tuan Kang (41 tahun), yang mengatur pertemuan antara selebriti dan bisnisman tersebut. (www.kpopchart.net)

Share on Facebook
Share on Twitter
Share on Google+
Tags :

Related : Terlibat Prostitusi, G.NA dan Selebriti Wanita Lain Didenda 2 Juta Won

0 comments:

Post a Comment